Minggu, 24 Mei 2015

Manusia Dan Keadilan Distributif

MANUSIA DAN KEADILAN DISTRIBUTIF




Pengertian Umum :
  • Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 


Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
  1. Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
  3. Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  5. Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
  6. W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  7. Imam Al-Khasimadalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

  • Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
·         Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa, "Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
·         Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri.

  • Teori Keadilan Distributif

Berdasarkan prinsip Prinsip Material disusun tiga keadilan distributif, yaitu :
·         Teori Egalitaris
Teori ini memakai Prinsip material yang pertama yaitu prinsip sama rata sama rasa ; prinsip ini sekaligus merupakan semboyan dari aliran egalitaris melawan prinsip material ini, keputusan bisnis dianggap tidak adil.
Aliran egalitaris ini mendasarkan pandangannya bahwa manusia memiliki martabat yang sama.Tidak ada manusia kelas satu atau kelas dua. Maka keadilan adalah apabila manusia diperlakukan sama.
Dalam hal tertentu, khususnya dalam konteks ekonomi (nilai ekonomis). Teori teori egalitaris sangat sulit diterapkan karena manusia memiliki perbedaan dalam hal :
1. Intelegencia
2. Keterampilan skill
Kedua hal ini sangat mempengaruhi manusia didalam menciptakan nilai ekonomis pekerjaaNnya. Pernah di Prancis diberlakukan sistem egalitaris didalam sistem penggajian yaitu pada koran atau surat kabar liberation oleh Jean Paul Sarte. Namun orang ini hanya berlangsung beberapa tahun dan mengalami kebangkruttan karena ditinggal oleh karyawannya.
Di Denmark menerapkan sistem pelayanan egalitarian dalam bidang kesehatan dan sistem ini masih berjalan sampai sekarang.
Pandangan kaum egalitarian memberikan juga inpirasi pada penerapan pemerataan pendapatan, misalnya :
UMR atau UMP. Disamping itu pula pandangan egalitarian memberikan dasar pada pemberian tunjangan hari raya yang sama.
Pada kenyataannya aliran egalitarian sangat mengurangi kesenjagan sosial di masyarakat melalui sistem pajak berganda.

·         Teori Sosialis sosialisme.
Teori sosialis berfokus pada kebutuhan dasar manusia (sandang , pangan, papan). Ekonomi baru dikatakan adil apabila semua kebutuhan dasar warga, keluarga terpenuhi dengan cukup.
Sistem teori sosialis ini banyak dipraktekkan dalam negara sistem komunistis (bersama). Fokusnya adalah hanya pada kebutuhan dasar manusia. Keberatan yang muncul adalah orang tidak termotivasi dalam kerjanya,  orang cenderung malas,  pekerjaan dibagikan oleh negara, orang bekerja tidak sesuai dengan keahliannya dan kemampuannya (tidak sesuai dengan profesinya). Positifnya ialah kesenjangan sosial berkurang

·         Teori liberalis Liberalisme.
Teori ini menolak pembagian menurut kebutuhan sebagai tindakan yang adil.
Pembagian menurut kebutuhan justru tidak adil karena manusia adalah makluk bebas. Kita harus membagi secara adil karena manusia adalah makluk bebas. Kita harus membagi secara adil menurut usaha.
Usaha bebas yang dilakukan setiap individu yang bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak memperoleh hak memperoleh sesuatu.
Sikap benalu atau free-rider sangat tidak etis jika diterapkan dalam bidang ekonomi.
Teori liberalis sangat mengakui hak, usaha, kontribusi, jasa dan akan tetapi teori keadilan liberalis dapat menjadi negatif khususnya terhadap orang cacat fisik dan mental ; pengangguran yang terpaksa.
Selain itu teori liberalistis juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi.
Misalnya : monopoli, oligopoli.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar